Broadcast Harga Tilang dan Model Penindakan baru

Tak sengaja, saya mendapatkan sebuah broadcast tentang BIAYA tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK Rp.500,000
2. Tdk bawa SIM Rp.250,000
3. Tdk pakai Helm Rp.250,000
4. Penumpang tdk Helm Rp.250,000
5. Tdk pake sabuk Rp.250,000
6. Melanggar lampu lalin
   – Mobil Rp.250,000
    – Motor Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp.500,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250,000
9. Perlengkapan mobil Rp.250,000
10. Melanggar TNBK Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp.750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp.250,000
– Mobil Rp.250,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp.500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
 [?] 🚷 🚸 [?][?][?]🚦[?][?][?][?]
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, ” JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN. Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp.10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”..
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN /KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Bermula dari broadcast ini maka saya mencoba membuat sedikit bagian dari model legal opinion dari kasus diatas.
  • Setiap tindakan polisi khususnya (Polantas), dasar atas tindakannya yakni undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
  • penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
    1. Penindakan bergerak / Huntingyaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
    2. Penindakan di tempat / stationeryaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
  • Berdasarkan poin 1, maka jelas setiap kebijakan hukumpun haruslah berdasarkan pada regulasi terkait. Lebih jelasnya, dalam telaah konsep lex posteriori derogat legi priori ( hukum baru menggantikan hukum yang lama) maka, seharusnya kebijakan penilangan dan teknis pelaksanaannya haruslah sesua dengan regulasi. Setelah saya cari, undang-undangnya kah yang diperbaharui, atau ada peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum baru kah atas kasus diatas, namun saya tak menemukan dasar atas tindakan dan denda tersebut secara formal.
  • Dalam hal jumlah denda, Undang-Undang 22 Tahun 2009 menjabarkan sebagai berikut :Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
  • Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
  • Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
    1. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
  1. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
  2. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Pasal 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
  3. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
  4. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
  5. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Pasal 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
  6. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
  7. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
  8. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm, Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
  9. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
  10. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Pasal 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
  11. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
  12. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
  13. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Pasal 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Pasal 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
  14. Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Pasal 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
  15. Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
  16. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
  17. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
  18. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
  • Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
  • Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
  • Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
  • Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
  • Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
  • Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut

pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih :Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000; Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000; Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000; Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000; Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
  • Emisi Gas Buang ;
  • Kebisingan suara
  • Efisiensi sistem rem utama;
  • Efisiensi system rem parkir;
  • Kincup Roda Depan;
  • Suara Klakson;
  • Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  • Radius putar;
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;

Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang

Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Pasal 308 hrf (b) jo pasal 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

  • Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
  • Pengemudi Angkutan Barang
    • Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
    • Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
    • Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Pasal (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
    • Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
  1. Pengemudi Angkutan Umum Barang
  2. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
  3. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
  4. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
  5. Pengendara Sepeda Motor
    • lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Pasal 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
    • Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Pasal.106 ayat (8) 250.000
    • Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8) 250.000
    • MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Pasal 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
    • Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
    • Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
      1. Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
      2. Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
      3. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
      4. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
      5. kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

XII. Balapan liar di Jalanan

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

  1. Berdasarkan atas Undang-undang yang tersebutkan dalam poin 4 diatas, maka sebenarnya denda yang dicantumkan dalam broadcast kasus diatas merupakan denda maksimal. Kevaliditasan antara harga denda yang tercantum dalam broadcast, bisa dicocokan dengan UU LLAJ pada poin 4.
  2. Poin unik dalam broadcast tersebut ada di poin “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp.10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

Berdasarkan poin ini, saya coba jabarkan peraturan yang ada, yakni :

  1. Dalam regulasi berkaitan LLAJ serta peraturan teknisnya, saya tak menemukan adanya aturan tersebut.
  2. Lalu dari mana dasarnya?saya mencoba melihat dari sisi undang undang tindak pidana korupsi, maka terdapat 2 pasal yang berkaitan dengan delik tersebut. Yakni

Pasal 5 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sehingga jikalau berdasarkan UU TIPIKOR, maka broadcast itu punTak sesuai dengan regulasi pemerintah. Disisi lain, jikalau kita menggunakn UU TIPIKOR, maka ada proses yang berbeda dengan UU LLAJ.

Berdasarkan analisis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Penggunaan diksi dan denda yang terdapat di broadcast tersebut adalah TIDAK BENAR.
  2. Pondasi kewenangan polantas tetap bermuara pada UU LLAJ (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009) dan belum ada amandemen ataupun aturan penggantinya.
  3. Pada dasarnya, ketertiban pengendara adalah KEWAJIBAN setiap pengendara, namun dalam hal penindakan hukum, tetaplah harus berlandaskan atas aturan tertulis yang berlaku.

Praktek Perdata : Surat Kuasa Tergugat

 

Surat kuasa tergugat

 

 SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nabilla Desyalika Puteri, Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04, Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dalam hal­ ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Taufik Rakhimi, S.H..

Advokat, berkantor di:

Lembaga Bantuan Hukum Pedang Keadilan, Jalan Raya Cinere Kavling 26 No. 08, Depok. Jawa Barat 16421 Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA,

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA serta sah mewakili kepentingannya sebagai TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Untuk kepentingan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang: menghadap dan berbicara di muka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait; membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara; membuat dan menandatangani serta membalas surat-surat; membuat perdamaian di dalam maupun di luar badan peradilan dengan persetujuan PEMBERI KUASA; menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam sengketa/perkara tersebut di atas; mengajukan segala permohonan ataupun keberatan lain; menghadiri persidangan; menjawab gugatan dan mengajukan duplik dan/atau mengajukan eksepsi/tangkisan, gugatan rekonpensi dan replik dalam rekonpensi, serta kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti surat dan saksi-saksi; mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan (perlawanan/verzet, banding/appel, kasasi, peninjauan kembali); melakukan  tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan PEMBERI KUASA dalam hubungannya dengan sengketa/perkara tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa ini diberikan secara tegas dengan hak retensi dan hak untuk melimpahkan wewenang baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta hak untuk menarik kembali wewenang yang dilimpahkan tersebut.

Depok , 2 Maret 2013

PENERIMA KUASA,                                                                       PEMBERI KUASA,

Taufik Rakhimi, S.H.                                                                 Nabilla Desyalika Puteri

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Praktek Perdata : Surat Gugatan Penggugat

Depok, 2 Februari 2013

Kepada Yth.,

Ketua Pengadilan Negeri Depok

Jl. Cedrawasih Nomor 198, Kota Bunga Depok

Nomor Telepon 0217520193

Depok

Perihal: GUGATAN WANPRESTASI

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Ganjar Prima Anggara, SH.LL.M, Ph. D Advokat, berkantor di Ganjar Prima & Co, Jalan Raya Citayam Kavling 3 No . 82 Perumahan Permata- Depok, Kota Depok berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Januari 2013 terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

Nama                            : Sunan Maulana

Umur                            : 32 tahun

Agama                          : Islam

Jenis Kelamin           : Laki-Laki

Kewarganegaraan    : Indonesia

Pekerjaan                    : Swasta

Alamat                         : Jalan Kebun Sayur Melati I Nomor 6 RT. 027 RW. 008

Desa/Kelurahan Mawar Kecamatan pancoranmas

Kota Depok

Kewarganegaraan    : WNI

NIK                                : 3573042507910010 berlaku hingga 27 Desember 2016

dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan perdata terhadap :

  • Nama                 :               Nabilla Desyalika Puteri

Kelahiran                            :               Jakarta, 8 Juli 1982

Jenis Kelamin                   :               Perempuan

Alamat                                 :               Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04,

Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok

Agama                                  :               Kristen Protestan

Pekerjaan                            :               Swasta

Kewarganegaraan            :               WNI

NIK                                        :               3573042507910013 berlaku hingga 2 Maret 2016

Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

  • Nama                 :               Muhammad Fajar Sidik Widodo

Kelahiran                            :               Jakarta, 22 Juni 1976

Jenis Kelamin                   :               Laki-laki

Alamat                                 :               Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04,

Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok

Agama                                  :               Islam

Pekerjaan                            :               Swasta

Kewarganegaraan            :               WNI

NIK                                        :               3573042507910028 berlaku hingga 22 Juni 2016

Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.

 

 

Adapun dasar dan alasan gugatan ini adalah adanya peristiwa dan fakta hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat kenal dan mulai berteman akhir tahun 2011, atas perkenalan tersebut Penggugat dengan Tergugat yang berjalan dengan baik, kemudian berlanjut pada kesapakatan secara lisan pada tahun dua ribu sebelas (2011), Penggugat sepakat dengan Tergugat bahwa Penggugat membantu modal usaha Tergugat yang bergerak dalam bidang usaha jual beli minyak pelumas (oli) sebesar Rp. 142.500.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Bahwa untuk menyakinkan Penggugat, Tergugat memperkenalkan Penggugat kepada Turut Tergugat yang merupakan suami dari Tergugat.
  3. Bahwa untuk lebih menyakinkan Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat memberi jaminan berupa sertifikat hak milik No.1119 An. Annas Absyar bin Usman Syarkawi, milik turut Tergugat pada 30 Oktober 2011.
  4. Bahwa atas jaminan yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat yang diserahkan langsung oleh turut Tergugat kepada Penggugat membuat Penggugat menjadi semakin percaya atas jaminan yang diberikan oleh Tergugat.
  5. Bahwa turut Tergugat merupakan penjamin utang atas utang Tergugat kepada Penggugat.
  6. Bahwa Atas jaminan yang diberikan oleh Tergugat dengan menjamin sertifikat hak milik turut Tergugat (vide gugatan angka 3) kemudian Tergugat menjanjikan secara lisan atas uang milik Penggugat akan diberikan bunga sebesar 10% setiap bulannya, atas bujuk rayu Tergugat dengan disertai jaminan (vide gugatan angka 3) Penggugat menjadi yakin dan tertarik untuk membantu modal usaha  Tergugat (vide gugatan angka 1).
  7. Bahwa dengan kesepakatan secara lisan Penggugat menyerahkan uang miliknya kepada Tergugat sebagai modal usaha sebanyak enam ( 6 ) kali pemberian dengan rincian sebagai berikut :
  • Pertama, diserahkan kepada Tergugat pada tanggal 2 Nopember 2011 sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening Via Bank Mandiri milik Turut Tergugat;
  • Kedua, 9 Nopember 2011 diterima langsung oleh Tergugat sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah ) diserahkan tanpa menggunakan kwitansi;
  • Ketiga, pada tanggal 13 Nopember 2011 diterima langsung oleh Tergugat sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diserahkan tanpa menggunakan kwitansi;
  • Keempat, diserahkan Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 13 Desember 2011 sebanyak Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ditransefer kerekaning Via Bank Mandiri milik Turut Tergugat;
  • Kelima, diserahkan Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 11 Januari 2012 sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ditransfer ke rekaning Via Bank Mandiri milik Turut Tergugat;
  • Keenam, 20 Februari 2012 Penggugat kembali menyerahkan uang sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang diterima langsung oleh Tergugat diserahkan tanpa menggunakan kwitansi;

Yang kesemuanya penyerahan uang sebanyak enam kali (6) dari Penggugat yang diterima oleh Tergugat dituangkan ke dalam kwitansi pada tanggal 22 Februari 2012 sudah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat untuk menuangkannya ke dalam kwitansi yang bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh Tergugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 142.500.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Bahwa sejak penandatanganan kwitansi pada tanggal 24 Februari 2012, Tergugat tidak pernah menepati janjinya untuk memberikan bunga sebesar 10% (persen) setiap bulannya kepada Penggugat.
  2. Bahwa sejak akhir Maret 2012 Tergugat dan turut Tergugat sulit dihubungi dan Penggugat berulangkali untuk menanyakan atas kesepakatan lisan baik terhadap uang milik Penggugat yang telah diterima oleh  Tergugat, Penggugat juga menanyakan bunga sebesar 10% persen yang dijanjikan oleh Tergugat, namun  Tergugat dan turut Tergugat selalu menghindar dan tidak mau memberikan alternatif penyelesaian atas kesepakatan yang telah disepakati secara lisan oleh Penggugat dengan Tergugat dan turut Tergugat.
  3. Atas perbuatan Tergugat yang telah menerima uang dari Penggugat kemudian mengingkari dari perjanjian lisan merupakan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan merupakan perbuatan yang Wanprestasi (ingkar janji), sebagaimana yang dimaksud pasal 1338 KUHPerdata Jo. pasal 1320 KUHPerdata.
  4. Bahwa atas tindakan Tergugat yang mengingkari kesepakatan lisan dengan Penggugat; Penggugat mengalami kerugian baik secara materil dan immateril, sehingga kalau diperhitungkan maka kerugian Penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
  • Uang modal Pengugat                 = Rp. 142.500.000,-
  • Bunga tiap bulan 10 % dari Rp. 142.500.000.00,-

Jadi Rp. 14.250.000,- X 7 Bulan                                                 = Rp.  99.750.000,-

=============== +

Jadi total kerugian materil Penggugat sebesar                        Rp. 242.250.000,-

(dua ratus empatpuluh dua juta dua ratus limapuluh ribu rupiah).

Bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian imaterilnya karena Pengugat tidak bisa lagi menggunakan uang tersebut selama belum dikembalikan oleh  Tergugat yang perhitungkan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;

Jadi Total kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah :

  • Kerugian Material = Rp. 242.250.000,-
  • Kerugian (material) = Rp. 300.000.000,-

=============== +

Total                                      = Rp. 542.250.000,-

(lima ratus empatpuluh dua juta dua ratus limapuluh ribu rupiah).

  1. Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat dan sangat menghawatirkan Tergugat berusaha dengan segala cara untuk menghindari dari kewajiban untuk membayar dan mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 142.500.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pengggugat, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok atau Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan baik harta benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik Tergugat yaitu :
  • Satu buah sertifikat An. An. Annas Absyar bin Usman Syarkawi milik turut Tergugat dengan nomor sertifikat 1119 yang terletak di Desa Duren, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota
  1. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas tuntutan Penggugat maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi (ingkar  janji) atas uang modal milik Penggugat sebesar Rp. 142.500.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  2. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dan untuk menjamin hak Penggugat supaya tidak sia-sia dalam perkara ini, Penggugat memohon menghukum Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 000,- (seratus ribu rupiah) per hari dibayar tunai dan kontan sampai Tergugat dan turut Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian serta alasan hukum tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Depok atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah terhadap uang modal yang diterima oleh Tergugat uang sebesar Rp. 500.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tertuang dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2012;
  5. Menyatakan sah menurut hukum jaminan yang diserahkan oleh Tergugat dan turut Tergugat kepada Penggugat berupa Satu buah sertifikat An. Annas Absyar bin Usman Syarkawi milik  turut Tergugat dengan nomor sertifikat 1119 yang terletak di Kelurahan Cinere, Kecamatan limo, Kota Depok;
  6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melaksanakan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata;
  7. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat secara tangung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:

Uang modal Pengugat                                                                                    = Rp. 142.500.000,-

Bunga tiap bulan 10 % dari Rp. 142.500.000.00,-

Jadi Rp. 14.250.000,- X 7 Bulan                                                                 = Rp.  99.750.000,-

=============== +

Jadi total kerugian materil Penggugat sebesar                                        Rp. 242.250.000,-

(dua ratus empatpuluh dua juta dua ratus limapuluh ribu rupiah).

Jadi total kerugian materil Penggugat sebesar       Rp. 242.250.000,-

(dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian imaterilnya karena Pengugat tidak bisa lagi menggunakan uang tersebut selama belum dikembalikan oleh  Tergugat dan turut Tergugat yang perhitungkan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

Jadi Total kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh  Tergugat adalah :

  • Kerugian Material = Rp. 242.25000,-
  • Kerugian (imaterial) = Rp. 300.000.000,-

=============== +

Total                                                      = Rp. 542.250.000,-

(lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya tunai dan kontan apabila lalai untuk menjalani isi putusan ini sejak putusan ini diucapkan;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat dan turut Tergugat melakukan upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Verset (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Apabila Pengadilan Negeri Depok berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Penggugat,

Kuasa Hukumnya

Ganjar Prima Anggara. SH.LL.M. Ph.D

Praktek Perdata : Jawaban Replik-Duplik

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEDANG KEADILAN

Office : Jalan Raya Cinere Kavling 26 No. 08, Depok. Jawa Barat 16421

Email : alfimuzzakki.pedangkeadilan@gmail.com  Call : 0218784276-8784235/08132761156

 

Perihal : Jawaban                                                                                 Depok , 2 Maret 2013
No          : 75/CL/PDT/X/2013
JAWABAN
Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Nabilla Desyalika Puteri,

Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04, Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok selaku  TERGUGAT

MELAWAN

Sunan Maulana,

Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Kebun Sayur Melati I Nomor 6 RT. 027 RW. 008 Desa/Kelurahan Mawar Kecamatan pancoranmas Kota Depok selaku PENGGUGAT
Kepada :

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara

Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Di Pengadilan Negeri Depok
Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama  Tergugat , Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat sebagai berikut:

  1. Bahwa Tergugat mengakui dalil Penggugat angka satu (1) sebagaimana telah di kemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang di kemukakan kecuali yang diakui Penggugat secara tegas.
  2. Bahwa Tergugat menerima dalil angka dua (2).
  3. Bahwa benar menurut keterangannya dalil angka tiga (3), sertifikat hak milik Nomor 1119 An. Annas Absyar bin Usman Syarkawi peralihan haknya diperoleh dari pewarisan harta peninggalan almarhumah ayah turut Tergugat, alm.AnnasAbsyar, dan dimaksudkan untuk menjaminkan Tergugat sejumlah Rp 142.500.000,00.
  4. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka empat (4) yang di kemukakan oleh Penggugat kecuali yang di akui Penggugat secara tegas.
  5. Bahwa Tergugat mengakui dalil angka lima (5) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  6. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka enam (6) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  7. Bahwa Tergugat mengakui seluruh dalil angka tujuh (7) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  8. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka delapan (8) yang di kemukakan oleh Penggugat, bahkan sebali knya Tergugat sudah berupaya mendatangi Penggugat untuk menyerahkan pelunasan utangnya yang tersisa namun ditolak dengan alasan Penggugat tetap mengakui piutangnya Rp 142.500.000,00 (seratus empatpuluh dua juta lima ratus rupiah).
  9. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka sembilan (9) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  10. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka sepuluh (10) serta sebelas (11) yang di kemukakan oleh Penggugat, ada bunga namun tidak ada kesepakatan bunga sebesar 10% terhadap utang Tergugat. Pinjaman disampaikan oleh Penggugat bahwa piutangnya merupakan easy money policy Serta kerugian imateril yang diajukan Penggugat terlalu mengada-ada tanpa ada perincian yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Tergugat juga merasa dirugikan karena bunga pinjaman masih berjalan, sedangkan pelunasan pinjaman selalu ditolak.
  11. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

REKONPENSI

  1. Bahwa itikad buruk ditampakkan oleh Penggugat dalam gugatannya karena tidak dicantumkan bahwa 30 Desember 2012 Pergugat ternyata secara terpisah melakukan pinjaman dari turut Tergugat Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya belanjanya di Carefour cabang Margonda menggunakan bukti struk TERM# DX093350 Crd type debit BCA (swipe) 601900157722**** Sale Batch no. 000514. Trace no. 100220 Date/time 30 Jan, 13 21:17 total Rp. 3.500.000,00. Menurut keterangannya, pada tanggal tersebut keduanya bertepatan tanpa direncanakan bertemu di antrian kasir. Tanpa uang tunai dan kartu kredit Penggugat yang telah mencapai trace maka Penggugat meminjam uang dari kartu debet BCA turut Tergugat.
  2. Bahwa pada 23 juli 2012 Penggugat servis mobil di Bengkel Surya Kencana milik turut Tergugat beralamat di Jalan Terusan Tanjung Putrayudha Nomor 10, RT 05 RW 03, Kelurahan Limo, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Penggugat bersepakat bertukar pembayaran tagihan servis dengan pengurangan utang Tergugat sebesar Rp 1.500.000,00 kepada turut Tergugat di bengkel turut Tergugat untuk membayar tagihan ganti oli mesin dan servis pada sebuah mobil Mazda 2 Hatchback R A/T 1.5 dengan nomor N 1645 HG 25-05-2015 dan tercatat atas nama kepemilikan JADID ZAKKY, dengan BPKB sebagai berikut : FN 7824550 yang menurut keterangannya merupakan milik suaminya yang berada dalam penguasaan Penggugat untuk dipergunakan kerja. Hal ini dibuktikan dengan nota nomor TMA01.060610.065623 tertanggal 23-07-2012 14:36:23.
  3. Bahwa di 22 Oktober 2012 saat somasi Penggugat dilayangkan, yang menurut keterangannya pada 10 Oktober 2012 akan diadakan pertemuan tatap muka dengan Penggugat membicarakan pelunasan utang. Namun, Tergugat tidak hadir sehingga somasi dilayangkan untuk menagih pelunasan utang. Tergugat telah kembali beritikad baik secara sopan menunjukkan uang pelunasan dan mohon kesekian kalinya untuk diterima namun pembayaran cicilan utang ditolak Penggugat yang mana sebelumnya sudah dicicil Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pelunasan ditolak dengan alasan agar Tergugat melunasi utuh utang awal.
  4. bahwa pasal 1763 BW menyatakan “siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan” sehingga dengan keadaan easy money policy Penggugat kepada Tergugat maka tidak ada tenggang waktu pelunasan yang lugas disampaikan oleh Penggugat namun demikian Penggugat ternyata memperlama pelunasan dengan sebelumnya tidak menyampaikan kondisi bersyarat bunga 10% tiap bulan atas piutangnya.
  5. Bahwa pasal 1766 ayat (2) BW menyebutkan ”pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan si berutang untuk membayar seterusnya” kemudian pasal 1767 ayat (3) BW “besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis” sedangkan bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No.22 sebesar 6% sehingga bunga 10% Penggugat terlalu mengada-ada terlebih tidak ada konsensus antara Penggugat dengan Tergugat. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Penggugat sengaja menolak pelunasan untuk tujuan memperpanjang masa pelunasan denga syarat yang tidak diperjanjikan secara terang sebelumnya yakni bunga 10% atas utang pokok. Kemudian menurut pasal 1824 BW “penanggungan utang tidak dapat dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas; tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya”.
  6. Bahwa memperhatikan pasal 1365 BW “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” maka Tergugat memohon dengan mempertimbangkan dalil (1),(2),(3) dan (4) pihak pengadilan memutus untuk menyatakan Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  7. Bahwa Tergugat mohon pengadilan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kuasa Tergugat,

Taufik Rakhimi, S.H.

Ganjar Prima & Co

LAWYER AND PUBLIC CONSULTANT

Office : Jalan Raya Citayam Kavling 3 No . 82 Perumahan Permata- Depok

Email : ganjarprima_justice@gmail.com Call : 0217762307

 

Perihal  : Replik                                                                                 Depok, 2 April 2013

No          : 106/replik/XI/2013

REPLIK
Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

 

Sunan Maulana,

Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Kebun Sayur Melati I Nomor 6 RT. 027 RW. 008 Desa/Kelurahan Mawar Kecamatan pancoranmas Kota Depok selaku PENGGUGAT

MELAWAN

Nabilla Desyalika Puteri,

Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04, Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok selaku  TERGUGAT

Kepada :

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara

Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Di Pengadilan Negeri Depok
Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat , Kuasa Peggugat dengan ini mengajukan replik atas jawaban Tergugat yaitu sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa Pengggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana telah di kemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil dalil yang di kemukakan oleh Tergugat.
  2. Bahwa Penggugat mohon pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

DALAM KONPENSI

  1. Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat angka satu (1) dan mengakui secara tegas hutang yang diadakan dengan Tergugat.
  2. Bahwa Penggugat mengakui dalil angka dua (2).
  3. Bahwa Penggugat untuk angka tiga (3) menolak pembayaran dengan alasan adanya kekhawatiran Tergugat akan kabur setelah melaksanakan pembayaran utang yang pertama, sehingga Penggugat berkehendak agar semua pihak lawan melunasi secara tunai seluruh utangnya dengan menahan pembayaran utang Tergugat. Hal ini juga dengan memperhitungkan nilai utang beserta bunganya. Penggugat menyatakan tidak ada percampuran utang.
  4. Bahwa Penggugat menolak dalil angka empat (4) mengingat kesepakatan lisan sudah secara tegas dinyatakan dan disepakati oleh Tergugat termasuk kondisi bersyaratnya yakni bunga 10%. Kekhilafan Tergugat tidak menjadikan kesepakatan yang telah terjadi menghilangkan ketentuan bunga yang sedang berjalan selama ini.
  5. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil angka lima (5).
  6. Bahwa Penggugat menolak dalil angka enam (6) untuk seluruhnya.
  7. Bahwa Penggugat mohon pengadilan menghukum pihak lawan untuk membayar biaya perkara.

Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami

             Kuasa Penggugat,

Ganjar Prima Anggara. SH.MH.LL.M

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEDANG KEADILAN

Office : Jalan Raya Cinere Kavling 26 No. 08, Depok. Jawa Barat 16421

Email : alfimuzzakki.pedangkeadilan@gmail.com  Call : 0218784276-8784235/08132761156

 

Perihal  : Duplik atas Replik Penggugat                                  Depok, 9 April 2013

No          : 76/duplik/XII/2013

DUPLIK
Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Nabilla Desyalika Puteri,

Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04, Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok selaku  TERGUGAT

MELAWAN

Sunan Maulana,

Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Kebun Sayur Melati I Nomor 6 RT. 027 RW. 008 Desa/Kelurahan Mawar Kecamatan pancoranmas Kota Depok selaku PENGGUGAT
Kepada :

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara

Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Di Pengadilan Negeri Depok
Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat , Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan duplik atas replik Penggugat yaitu sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil dalil sebagaimana telah di kemukakan di dalam jawaban dan menolak seluruh dalil dalil yang di kemukakan oleh Penggugat kecuali yang diakui Tergugat secara tegas.
  2. Bahwa Tergugat telah mempunyai itikad baik kepada Penggugat di harapkan agar Penggugat menghargai Tergugat dan dapat kembali menjalin kerja sama.
  3. Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut :
  4. Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum jawaban semula.
  5. Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
  6. Menerima permohonan Tergugat atas duplik tersebut.
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam petitum jawaban Tergugat semula.

Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

DALAM KONPENSI

  1. Bahwa Pengggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana telah di kemukakan di dalam konpensi dan menolak seluruh dalil dalil yang di kemukakan oleh Penggugat.
  2. Bahwa Tergugat mohon pengadilan menghukum pihak lawan untuk membayar biaya perkara.

Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami

Kuasa Tergugat,
      Taufik Rakhimi, S.H.

Praktek Perdata : Jawaban Gugatan

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEDANG KEADILAN

Office : Jalan Raya Cinere Kavling 26 No. 08, Depok. Jawa Barat 16421

Email : alfimuzzakki.pedangkeadilan@gmail.com  Call : 0218784276-8784235/08132761156

 

Perihal : Jawaban                                                                                 Depok , 2 Maret 2013
No          : 75/CL/PDT/X/2012
JAWABAN
Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Nabilla Desyalika Puteri,

Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04, Kelurahan Cidulang, Kecamatan Limo, Kota Depok selaku  TERGUGAT

MELAWAN

Sunan Maulana,

Pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Kebun Sayur Melati I Nomor 6 RT. 027 RW. 008 Desa/Kelurahan Mawar Kecamatan pancoranmas Kota Depok selaku PENGGUGAT
Kepada :

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara

Perkara Perdata Nomor : 103/Pdt.G/2013/PN.Depok

Di Pengadilan Negeri Depok
Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama  Tergugat , Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat sebagai berikut:

  1. Bahwa Tergugat mengakui dalil Penggugat angka satu (1) sebagaimana telah di kemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang di kemukakan kecuali yang diakui Penggugat secara tegas.
  2. Bahwa Tergugat menerima dalil angka dua (2).
  3. Bahwa benar menurut keterangannya dalil angka tiga (3), sertifikat hak milik Nomor 1119 An. Annas Absyar bin Usman Syarkawi peralihan haknya diperoleh dari pewarisan harta peninggalan almarhumah ayah turut Tergugat, alm.AnnasAbsyar, dan dimaksudkan untuk menjaminkan Tergugat sejumlah Rp 142.500.000,00.
  4. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka empat (4) yang di kemukakan oleh Penggugat kecuali yang di akui Penggugat secara tegas.
  5. Bahwa Tergugat mengakui dalil angka lima (5) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  6. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka enam (6) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  7. Bahwa Tergugat mengakui seluruh dalil angka tujuh (7) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  8. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka delapan (8) yang di kemukakan oleh Penggugat, bahkan sebali knya Tergugat sudah berupaya mendatangi Penggugat untuk menyerahkan pelunasan utangnya yang tersisa namun ditolak dengan alasan Penggugat tetap mengakui piutangnya Rp 142.500.000,00 (seratus empatpuluh dua juta lima ratus rupiah).
  9. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka sembilan (9) yang di kemukakan oleh Penggugat.
  10. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil angka sepuluh (10) serta sebelas (11) yang di kemukakan oleh Penggugat, ada bunga namun tidak ada kesepakatan bunga sebesar 10% terhadap utang Tergugat. Pinjaman disampaikan oleh Penggugat bahwa piutangnya merupakan easy money policy Serta kerugian imateril yang diajukan Penggugat terlalu mengada-ada tanpa ada perincian yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Tergugat juga merasa dirugikan karena bunga pinjaman masih berjalan, sedangkan pelunasan pinjaman selalu ditolak.
  11. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

REKONPENSI

  1. Bahwa itikad buruk ditampakkan oleh Penggugat dalam gugatannya karena tidak dicantumkan bahwa 30 Desember 2012 Pergugat ternyata secara terpisah melakukan pinjaman dari turut Tergugat Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya belanjanya di Carefour cabang Margonda menggunakan bukti struk TERM# DX093350 Crd type debit BCA (swipe) 601900157722**** Sale Batch no. 000514. Trace no. 100220 Date/time 30 Jan, 13 21:17 total Rp. 3.500.000,00. Menurut keterangannya, pada tanggal tersebut keduanya bertepatan tanpa direncanakan bertemu di antrian kasir. Tanpa uang tunai dan kartu kredit Penggugat yang telah mencapai trace maka Penggugat meminjam uang dari kartu debet BCA turut Tergugat.
  2. Bahwa pada 23 juli 2012 Penggugat servis mobil di Bengkel Surya Kencana milik turut Tergugat beralamat di Jalan Terusan Tanjung Putrayudha Nomor 10, RT 05 RW 03, Kelurahan Limo, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Penggugat bersepakat bertukar pembayaran tagihan servis dengan pengurangan utang Tergugat sebesar Rp 1.500.000,00 kepada turut Tergugat di bengkel turut Tergugat untuk membayar tagihan ganti oli mesin dan servis pada sebuah mobil Mazda 2 Hatchback R A/T 1.5 dengan nomor N 1645 HG 25-05-2015 dan tercatat atas nama kepemilikan JADID ZAKKY, dengan BPKB sebagai berikut : FN 7824550 yang menurut keterangannya merupakan milik suaminya yang berada dalam penguasaan Penggugat untuk dipergunakan kerja. Hal ini dibuktikan dengan nota nomor TMA01.060610.065623 tertanggal 23-07-2012 14:36:23.
  3. Bahwa di 22 Oktober 2012 saat somasi Penggugat dilayangkan, yang menurut keterangannya pada 10 Oktober 2012 akan diadakan pertemuan tatap muka dengan Penggugat membicarakan pelunasan utang. Namun, Tergugat tidak hadir sehingga somasi dilayangkan untuk menagih pelunasan utang. Tergugat telah kembali beritikad baik secara sopan menunjukkan uang pelunasan dan mohon kesekian kalinya untuk diterima namun pembayaran cicilan utang ditolak Penggugat yang mana sebelumnya sudah dicicil Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pelunasan ditolak dengan alasan agar Tergugat melunasi utuh utang awal.
  4. bahwa pasal 1763 BW menyatakan “siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan” sehingga dengan keadaan easy money policy Penggugat kepada Tergugat maka tidak ada tenggang waktu pelunasan yang lugas disampaikan oleh Penggugat namun demikian Penggugat ternyata memperlama pelunasan dengan sebelumnya tidak menyampaikan kondisi bersyarat bunga 10% tiap bulan atas piutangnya.
  5. Bahwa pasal 1766 ayat (2) BW menyebutkan ”pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan si berutang untuk membayar seterusnya” kemudian pasal 1767 ayat (3) BW “besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis” sedangkan bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No.22 sebesar 6% sehingga bunga 10% Penggugat terlalu mengada-ada terlebih tidak ada konsensus antara Penggugat dengan Tergugat. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Penggugat sengaja menolak pelunasan untuk tujuan memperpanjang masa pelunasan denga syarat yang tidak diperjanjikan secara terang sebelumnya yakni bunga 10% atas utang pokok. Kemudian menurut pasal 1824 BW “penanggungan utang tidak dapat dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas; tidaklah diperbolehkan untuk memperluas penanggungan hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya”.
  6. Bahwa memperhatikan pasal 1365 BW “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” maka Tergugat memohon dengan mempertimbangkan dalil (1),(2),(3) dan (4) pihak pengadilan memutus untuk menyatakan Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  7. Bahwa Tergugat mohon pengadilan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Subsider
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kuasa Tergugat,

Taufik Rakhimi, S.H.

Praktek Perdata : Dialog

TATA CARA PERSIDANGAN SEMU

19 Oktober 2012

Persidangan I

  1. Semua pihak menempatkan diri. Penggugat di sbelah kanan meja Majelis sedangkan Tergugat di sebelah kiri meja Majelis. Panitera membacakan tata tertib dan membuka persidangan.

Panitera              Tata tertib persidangan harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  • Senjata api
  • Benda tajam
  • Bahan peledak
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  • Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
  • Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  • Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  • Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  • Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  • Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim

Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:

  • Surat Kuasa
  • Jawaban
  • Saksi
  • Bukti
  • Replik
  • Duplik

Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.

  1. Panitera mempersilakan Majelis Hakim memasuki ruang sidang.

Panitera               Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri.

(Setelah Hakim duduk di tempatnya).

  1. Ketua Majelis Hakim membuka sidang:

Hakim                           DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Sidang Pengadilan Negeri Malang, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor 103/Pdt.G/2012/PN.MLG, pada hari Jumat 19 Oktober 2012 DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakim mengetuk palu 3 x).

  1. Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas para pihak (dimulai dari PENGGUGAT dan selanjutnnya TERGUGAT).

Pemerikasaan identitas Penggugat :

Hakim Ketua              Demi kelancaran proses persidangan, matikan semua alat komunikasi atau kondisikan dalam keadaan diam serta jaga ketenangan bagi hadirin di dalam ruangan.

(menengok ke kanan) Selamat pagi, saudara Penggugat?

Penggugat                    Selamat pagi, Bapak Hakim Ketua. Iya. Saya Enis Tristiana

Hakim ketua               (menengok ke kanan) Selamat pagi, saudara Tergugat?

T.Tergugat                   Selamat pagi. Bukan Yang Mulia, saya Reski Adijaya hadir di sini sebagai Tergugat.

Hakim Ketua               Saudara dalam persidangan akan maju sendiri?

Penggugat                    Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu kuasa hukum saya. Ita Sucihati S.H., M.H.

Hakim Ketua              Saudara turut Tergugat dalam persidangan akan maju sendiri?

T.Tergugat                   Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu kuasa hukum saya. Indriasari Setyaningrum S.H,M.Hum.

Hakim anggota          Saudara yang mewakili Penggugat? (menengok ke kursi samping Penggugat)

Kuasa Penggugat       Betul Yang Mulia (dengan sigap)

Kuasa T.Tergugat      Yang Mulia, mohon kami diberikan kesempatan untuk kuasa Penggugat menunjukkan surat kuasanya beserta identitas advokatnya.

Hakim Anggota          Kami ijinkan. Jikalau demikian kami persilahkan maju kuasa Penggugat. Dapatkah saudara tunjukkan surat kuasa untuk mewakili klien saudara?

Kuasa Penggugat      Ya, Yang Mulia (Maju menyerahkan surat kuasa dan kuasa hukum turut tergugat ikut menyaksikan maju)

Hakim Anggota          Kami berikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menyaksikan keabsahan surat kuasa tersebut sekaligus saling memeriksa masing-masing secara bersama. Silahkan maju.

(Hakim Ketua memeriksa surat tersebut dan sekilas membaca, pemeriksaan identitas turut disaksikan pihak kuasa hukum turut tergugat, hal ini dilanjutkan ke pemeriksaan identitas TT)

(segera beberapa saat kemudian)

Hakim Ketua              Silahkan kembali terima kasih.

Saya akan mengecek identitas saudara Penggugat? Mohon serahkan tanda pengenalnya.

Penggugat                    Ya pak (mengangguk lalu mendatangi Hakim)

Hakim Ketua               Siapa nama saudari?

Penggugat                    Saya, Enis Tristiana Sarjana Ekonomi.

Hakim Ketua               Tempat tanggal lahir dan Berapa umur saudari?

Penggugat                    Malang, 27 Desember 1977. 36 tahun

Hakim Ketua              Kewarganegaraan dan pekerjaan?

Penggugat                    WNI, swasta.

Hakim Ketua              Dimana sekarang Anda bertempat tinggal?

Penggugat                   Di Jalan Kebun Sayur Melati I Nomor 6 RT. 027 RW. 008 Desa/Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah  Kota Banjarmasin.

Hakim Ketua              Silahkan duduk kembali. Sekarang, silahkan turut Tergugat maju menunjukkan identitasnya.

Siapa nama saudara?

T.Tergugat                   Reski Adijaya

Hakim Ketua              Sebutkan tempat tanggal lahir, kewarganegaraa dan pekerjaan serta tempat tinggal saudara Reski.

T.Tergugat                   Malang, 22 Juni 1972.WNI. Pegawai Sport Station. Jalan Simpang Sunan Kalijaga kav 8 No. 14, RT 01, RW 04, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Hakim Ketua              Terima kasih. Silahkan duduk kembali.

T.Tergugat                   Terima kasih Ibu Hakim.

  1. Majelis Hakim mengupayakan perdamaian (syarat Formil pada sidang pertama).

Hakim Anggota          Saudara-saudara sekalian, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur secara lengkap mengenai tahapan mediasi/perdamaian dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Sebelum perkara ini akan kami periksa, saya akan mengajak saudara-saudara untuk merenungkan kembali makna dari adanya kasus ini. Putusan yang paling adil adalah yang dilakukan secara damai. Nah, untuk kasus ini menurut saya bila saudara-saudara  Penggugat dan Turut Tergugat menyadari marilah diselesaikan secara damai saja. Kesempatan mediasi diberikan oleh Majelis Hakim selama 40 hari dan apabila masih belum cukup dapat diperpanjang selama 14 hari. Pada kesempatan tersebut kedua belah pihak dapat mengajukan apa yang menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan titik temu dalam penyelesaian sengketa secara win win solution. Apabila dalam proses ini dicapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Mediator. Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan Perdamaian. Akan tetapi sebaliknya jika dalam jangka waktu tersebut diatas tidak tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada Majelis Hakim, yang menyatakan mediasi telah gagal diakukan. Bagaimana saudara Penggugat? Saudara turut Tergugat?

Kuasa Penggugat      Yang Mulia, klien saya sudah berusaha untuk selalu mengingatkan serta menagih kesepakatan lisan yang telah disepakati klien saya dengan pihak Tergugat. Namun upaya ini ternyata tidak ditanggapi secara baik oleh Tergugat. Dan tidak lupa turut Tergugat. Jadi klien saya mengirim somasi dengan tujuan Tergugat akan segera melaksanakan kewajibannya, Pak Hakim. Namun nihil. Jadi kami mohon agar persidangan tetap dilanjutkan.

Hakim Anggota          Bagaimana saudara Turut Tergugat?

Turut Tergugat           (mengejek) hemb…… memang selalu mengingatkan Yang Mulia, karena memang sudah menjadi bawaan Penggugat untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Menolak pembayaran dengan maksud untuk menjadikan bunga bertingkat pada tiap rupiah yang saya pinjam … Bapak Hakim yang kami hormati, saya sependapat dengan Bapak Hakim sebenarnya. Akan tetapi saya tidak bersangkut paut dan tidak tahu-menahu kesepakatan yang sudah diadakan adik saya Risky Akbar Putra dengan Enis. Orang saya itu cuman pinjam 3,5 juta. Pokok masalahnya lho berbeda, lha kok saya dituntut juga. Yokpo sampeyan iki? Untuk memperjelas semuanya, mohon dilanjutkan saja Yang Mulia. Mohon proses hukum terus dilanjutkan.

Hakim Anggota          Saya ingin bertanya langsung pada Penggugat, apa anda tidak mau memaafkan kesalahannya dan menyelesaikan masalah secara damai? Masalah ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Penggugat                    Saya sudah bosan. Anda! ngomong itu melulu. Menghindarlah, maaflah, mboseni! (menekankan kata ‘Anda’ seakan menghina)

Hakim Anggota          Harap tenang. Yah, kalau memang Penggugat maupun Turut Tergugat tetap tidak mau berdamai, maka Pengadilan akan meneruskan kasus ini untuk diperiksa.

  1. Majelis Hakim meneruskan pemeriksaan :

Hakim Ketua              Saudara sekalian, mengingat upaya damai pada siang ini masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara yang boleh diketahui oleh masyarakat, dengan demikian boleh pihak yang tidak bersangkut paut mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian mohon khidmat untuk mengikuti sidang ini. Terima kasih.

  1. Majelis Hakim mempersilahkan Penggugat untuk membacakan surat Gugatan :

Hakim Anggota          Saudara Penggugat saya persilahkan untuk membacakan gugatan yang saudara ajukan. (Selanjutnya gugatan dapat dibacakan oleh Kuasa Penggugat)

  1. Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat apakah Gugatan masih ada yang perlu disempurnakan, kepada Turut Tergugat apakah sudah paham dan mengerti maksud Gugatan. Diserahkan 3 salinan majelis, 1 arsip, dan 1 salinan untuk lawan.

Hakim Anggota          Apakah Gugatan saudara masih ada yang perlu disempurnakan? Kami beri kesempatan untuk memperbaiki surat gugatannya apabila ada kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok gugatan. Bahkan lebih dari dari itu pihak penggugat dapat mencabut gugatannya.

Penggugat                    Tidak Bapak Hakim.

Hakim                           Bagaimana saudara Turut Tergugat, apakah sudah paham dan mengerti maksud Gugatan saudara Penggugat?

Turut Tergugat           Sudah Bapak Hakim (setelah beberapa saat terlihat berbisik dengan kuasa hukumnya)

  1. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Turut Tergugat untuk menjawab Gugatan.

Hakim Anggota          Apakah saudara Turut Tergugat sudah siap menjawab Gugatan Penggugat?

Kuasa T.Tergugat      Belum Yang Mulia, kami minta waktu 1 minggu untuk menjawab Gugatan saudara Penggugat (terlihat berbisik dan mengangguk dengan kuasa hukumnya)

Hakim Ketua              Setuju dengan waktu yang diajukan pihak lawan?

Kuasa T.Tergugat      Setuju Yang Mulia.

Hakim Anggota          Baiklah, untuk menunggu jawaban dari Turut Tergugat, sidang ditunda sampai dengan (menengok ke Panitera) tanggal berapa Panitera ?

Panitera                         Tanggal 26 Oktober 2012 Pak Hakim.

Hakim Ketua              Ya, sidang ditunda sampai dengan tanggal 26 Oktober 2012 dengan agenda pembacaan jawaban Gugatan pihak Turut Tergugat. Kepada para pihak hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup.(ketok palu 1x).

Panitera                        Majelis Hakim dipersilakan meninggalkan ruang sidang, para hadirin diharap berdiri.

(semua menundukkan kepala)

 

26 Oktober 2012

 

  1. Vide (1), (2), dan (3).
  2. Eksepsi. Rekonpensi. Majelis Hakim membuka sidang kedua.

Hakim Ketua              (Hakim selanjutnya mengupayakan perdamaian kembali kepada para pihak)

Sidang pada hari ini, Jumat tanggal 26 Oktober 2012 dibuka dengan agenda pembacaan jawaban Gugatan

Bagaimana saudara kuasa Turut Tergugat, sudah siap dengan jawaban Gugatan saudara?

Kuasa                             Sudah Yang Mulia.

Hakim Anggota          Langsung saja, saudara advokat saya persilahkan untuk membacakan jawaban gugatan saudara (Selanjutnya jawaban dapat dibacakan oleh Kuasa Tergugat, tidak lupa lagi salinannya).

                                         Baik, apakah saudara Penggugat paham jawaban turut Tergugat?

Kuasa Penggugat      Paham Yang Mulia. Sangat jelas maksud turut Tergugat.

  1. Majelis selanjutnya memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi (REPLIK).

Hakim Anggota          Setelah mendengar jawaban dari saudara Turut Tergugat, apakah saudara Penggugat akan menanggapi/mengajukan Replik?

Penggugat                    Iya Bapak Hakim.

Kuasa hukum             Tetapi kami minta waktu 1 minggu untuk mengajukan Replik, Yang Mulia.

Hakim Ketua              Sepakat pihak lawan? (kuasa Penggugat mengangguk).

Baiklah, untuk menunggu replik dari Penggugat, sidang ditunda sampai dengan (menengok ke Panitera) tanggal berapa?

Panitera                         Tanggal 2 Nopember 2012 Pak Hakim.

Hakim Ketua              Ya, sidang ditunda sampai dengan tanggal 2 Nopember 2012 dengan agenda pembacaan replik. Kepada para pihak hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup.(ketok palu 1x).

Panitera                        Majelis Hakim dipersilakan meninggalkan ruang sidang, para hadirin diharap berdiri.

(semua menundukkan kepala)

 

 

 

2 Nopember 2012

 

  1. Vide (1), (2), dan (3)
  2. Hakim Ketua (Hakim selanjutnya mengupayakan perdamaian kembali kepada para pihak)

Sidang pada hari ini, Jumat tanggal 2 Nopember 2012

dibuka dengan agenda pembacaan replik.

Bagaimana saudara kuasa Penggugat, sudah siap dengan replik?

Kuasa                             Sudah Yang Mulia.

Hakim Anggota          Langsung saja, saudara advokat saya persilahkan untuk membacakan replik (Selanjutnya jawaban dapat dibacakan oleh Kuasa Tergugat, tidak lupa lagi salinannya).

  1. Majelis selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi (DUPLIK).

Hakim Anggota          Setelah mendengar replik dari saudara Penggugat, apakah saudara turut Tergugat akan menanggapi/mengajukan Duplik?

Kuasa T.Tergugat      Iya Bapak Hakim. Tetapi kami minta waktu 1 minggu untuk mengajukan Duplik, Yang Mulia.

Hakim Ketua              Baiklah, Sepakat pihak lawan? (mengiyakan)

untuk menunggu replik dari Penggugat, sidang ditunda sampai dengan (menengok ke Panitera) tanggal berapa?

Panitera                         Tanggal 9 Nopember 2012 Pak Hakim.

Hakim Ketua              Ya, sidang ditunda sampai dengan tanggal 9 Nopember 2012 dengan agenda pembacaan duplik. Kepada para pihak hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup.(ketok palu 1x).

Panitera                        Majelis Hakim dipersilakan meninggalkan ruang sidang, para hadirin diharap berdiri.

(semua menundukkan kepala)

 

 

 

9 Nopember 2012

 

  1. Vide (1), (2), dan (3).
  2. Hakim Ketua (Hakim selanjutnya mengupayakan perdamaian kembali kepada para pihak)

Sidang pada hari ini, Jumat tanggal 9 Nopember 2012 dibuka dengan agenda pembacaan duplik.

Bagaimana saudara kuasa turut Tergugat, sudah siap dengan duplik saudara?

Kuasa                             Sudah Yang Mulia.

Hakim Anggota          Langsung saja, saudara advokat saya persilahkan untuk membacakan duplik (Selanjutnya jawaban dapat dibacakan oleh Kuasa Tergugat, tidak lupa lagi salinannya).

  1. Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat apakah membawa bukti.

Hakim Anggota          Pihak lawan mengerti isi duplik lawan?

Apakah akan mengajukan rereplik?

Apakah saudara Penggugat sudah mempersiapkan bukti-bukti yang sah.

Penggugat                    Sidah, Pak Hakim.

Kuasa Penggugat      Kami sudah cukup dengan jawab menjawab. Mohon waktu 1 minggu kepada majelis hakim untuk saya mempersiapkan bukti.

Hakim Anggota          kami persilahkan untuk mempersiapkan bukti-bukti.

Hakim Ketua              Baiklah, untuk menunggu bukti Penggugat, sidang ditunda sampai dengan (menengok ke Panitera) tanggal berapa Panitera ?

Panitera                         Tanggal 16 Nopember 2012 Pak Hakim.

Hakim Ketua              Ya, sidang ditunda sampai dengan tanggal 16 Nopember 2012 dengan agenda pembuktian. Kepada para pihak hadir menghadap sidang tanpa dipanggil kembali, pemberitahuan ini sekaligus sebagai pemberitahuan resmi. Demikian sidang pada hari ini ditunda dan ditutup.(ketok palu 1x).

Panitera                        Majelis Hakim dipersilakan meninggalkan ruang sidang, para hadirin diharap berdiri.

(semua menundukkan kepala)

 

 

 

 

16 Nopember 2012

 

  1. Vide (1), (2), dan (3).
  2. Majelis Hakim menanyakan kepada Penggugat siap menunjukkan bukti. Pembuktian penggugat.
  3. Hakim Ketua (Hakim selanjutnya mengupayakan perdamaian kembali kepada para pihak)

Sidang pada hari ini, Jumat tanggal 16 Nopember 2012 dibuka dengan agenda pembuktian.

Bagaimana saudara kuasa Penggugat, sudah siap dengan bukti?

Kuasa                             Sudah Bapak Hakim.

  1. ACARA PEMBUKTIAN(Majelis Hakim mempersilahkan alat bukti pihak Penggugat)

Penggugat mengajukan bukti surat:

  • P1 – SHM
  • P2 – Kwitansi tertanggal 2 Desember 2011
  • P3 – FC KTP Penggugat
  • P4 – FC KTP T1, T2, dan TT
  • P5 – slip penyetoran MANDIRI 2 Nopember 2011
  • P6 – slip penyetoran MANDIRI 13 Nopember 2011
  • P7 – slip penyetoran MANDIRI 21 Januari 2011

Penggugat mengajukan bukti saksi:

  • Saksi 1
  • Saksi 2

Hakim                                  Mengapa dalam SHM ini tidak ada nama pihat tergugat 1 maupun tergugat 2?

Penggugat                           siap dengan jawaban

Hakim                                  Apabila anda tidak yakin dengan siapa pemilik surat tersebut mengapa anda berani menerimanya dan menjadikannya sebagai jaminan?

Penggugat                           siap dengan jawaban

Hakim                                  Bagaimana dengan saudara turut tergugat apakah ingin mengajukan pertanyaan atau sanggahan

TT                                           siap dengan sanggahan

Perang argumen

Hakim                                  Mohon para pihak yang berperkara tenang dan mengindahkan tata tertib persidangan (ketuk palu) karena tidak didapat titik temu dari pembuktian SHM, saya minta kepada saudara penggugat untuk menghadirkan saksi. Apakah saudara meembawa saksi?

Penggugat                           Ada yang mulia

Hakim                                  Silahkan Panitera untuk memanggil saksi

  1. Impovisasi daftar pertanyaan, jawaban, dan sanggahan. Hakim harap memperhatikan segala surat. Mempertanyakan keabsahan surat.

Hakim aktif.

Penilaian barang bukti ada di pendapat HAKIM.

Pihak yang bersengketa siap dengan serangan lawan yang bertubi-tubi.

Kuasa Hukum penggugat    :

  1. Seberapa dekat hubungan anda dengan Penggugat?
    1. Apakah Penggugat 1 pernah mengatakan atau bercerita mengenai keluh kesahnya kepada Anda?
    2. Apakah anda menegtahui secara langsung Penggugat menyerahkan uang kepada tergugat 2?

Kuasa Hukum Turut Tergugat    :

  1. Apa benar nama anda Lutviatul Mufidah ? apa kaitannya anda dengan saudara penggugat ?
  2. Apa yang anda ketahui tentang hutang piutang antara enis dengan risky akbar ?
  3. Bagaimana anda bisa mengetahui dari hutang piutang tersebut? Bagainanapun anda tidak bisa mengetahui kesepakatan tersebut ?

 

  1. Sebelum acara pembuktian saksi, para pihak dipersilahkan untuk MENGAJUKAN SAKSI UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA. Dimulai dari pihak PENGGUGAT lalu TERGUGAT.

Panitera memanggil saksi Penggugat. Dalam memberikan keterangan ada penyumpahan.

  1. Dalam pemeriksaan saksi-saksi baik Penggugat maupun Turut Tergugat, Majelis Hakim menanyakan IDENTITAS SAKSI, seterusnya diberikan kesempatan untuk disumpah.

Hakim Anggota      Saudara saksi, apakah saudara bersedia untuk disumpah.

Saksi 1                        Ya, pak Hakim. (Selanjutnya petugas penyumpah siap, saksi berdiri)

Hakim Ketua           Kedua saksi silahkan tirukan saya, DENGAN MENYEBUT NAMA TUHAN, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN, DALAM PERSIDANGAN INI, YANG SEBENAR-BENARNYA, DAN TAK LAIN, KECUALI, YANG SEBENARNYA(Saksi duduk kembali)

Saudara saksi, anda telah disumpah berarti anda telah berjanji untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Tanggung jawab anda tidak hanya kepada kita yang mendengar di sini, tetapi juga kepada Tuhan. Saudara mengerti?

Saksi 1                            Ya, Pak Hakim.

Hakim Ketua              (mempelajari surat gugatan dan jawaban, segala pertanyaan harus diajukan, INGAT Hakim Aktif)

Jika sudah selesai maka berlanjut ke vide (18) penutupan persidangan untuk hari depan.

Hakim                                  Mohon saudari menunjukkan identitas saudari

Saksi                                      maju ke depan

Hakim                                  Siapa nama saudari? Berapa umur saudari? Dimana kediaman saudari?

Saksi                                      menjawab

Hakim                                  Apakah sekarang ini, saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?

Apakah saudari bersedia diperiksa dan dimintai keterangan, serta sanggupkah saudari memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya?

Apakah saudari dapat membaca, menulis, serta berbicara bahasa indonesia dengan baik dan lancar?

Mengertikah saudari akan kejadian yang dimintakan keterangan dari saudari?

Apakah saudari mengenal penggugat?

Apakah saudari mengenal tergugat 1 dan 2 beserta turut tergugat?

Berapa lama anda telah mengenal penggugat?

Apakah saudari mengetahui duduk perkara yang kini dipersidangkan oleh penggugat?

 

 

23 Nopember 2012

 

  1. Vide (1), (2), dan (3).
  2. Pembuktian tergugat.Dilanjutkan dengan menanyakan bukti yang dibawa kuasa hukum TT.

TT mengajukan bukti surat:

  • TT1 (bukti tertulis TT)- FC kwitansi transaksi utang 2 Agustus 2011
  • TT2 – FC kwitansi pembayaran utang 1,5 juta
  • TT3 – FC SHM No. 1119 atas nama TT
  1. Hakim Aktif diterapkan lagi. Ajukan banyak pertanyaan untuk memberi penilaian.
  2. Setelah Acara Pembuktian selesai, majelis Hakim memberikan kesempatan para pihak untuk memberikan KESIMPULAN AKHIR. Pada intinya Penggugat dan Tergugat tetap pada pendirian masing-masing.
  3. Vide (9)

 

 

 

 

30 Desember 2012

 

 

  1. Vide (1), (2), (3).
  2. KESIMPULAN AKHIR
  3. Selanjutnya Majelis Hakim MENUNDA SIDANG untuk menunggu waktu 2 minggu sebelum pengambilan keputusan. Vide (9) (ketok palu 1x)

 

 

 

 

14 Desember 2012

  1. Vide (1), (2), dan (3)
  2. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN (Para pelaku sidang berdiri di tempat saja)
  3. Ketua Majelis Hakim membuka sidang (sebagaimana nomor 2).
  4. Majelis Hakim mengupayakan perdamaian yang terakhir sebelum ada Putusan.

Hakim                        Saudara Penggugat dan Turut Tergugat, untuk terakhir kalinya sebelum perkara ini akan diputuskan, saya akan memberikan kesempatan sekali kepada saudara sekalian untuk kembali berdamai. (selanjutnya menanyakan kepada Penggugat dan Turut Tergugat)

  1. PEMBACAAN PUTUSAN (Putusan dibacakan bergantian oleh Hakim, dimulai Hakim Ketua dan diakhiri pula oleh Hakim Ketua. Hakim Ketua memberikan nasihat kepada para pihak (terutama yang kalah tentang Upaya Hukum.

Hakim                        Saudara Turut Tergugat, saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding, apakah saudara akan mengajukan banding ?”

Turut Tergugat        Tidak, Bapak Hakim. Kami menerima putusan ini”

  1. Hakim Ketua MENUTUP SIDANG :

Hakim Ketua           Sidang Semu Pengadilan Negeri Malang, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor Nomor 103/Pdt.G/2012/PN.MLG. pada hari ini Jumat tanggal  14 Desember 2012 DINYATAKAN DITUTUP. (Hakim mengetuk palu 3x).

By : Resky Adijaya

 

HUKUM PIDANA: Kasus Penganiayaan Pembantu Majikan Ditahan

Bekasi, Kompas

Chandriga (48) dan Nita (57), majikan yang diduga melakukan penganiayaan berat selama dua tahun terhadap pembantu rumah tangganya, Sari (18), akhirnya ditangkap dan ditahan di Kepolisian Resor Metro Bekasi sejak Selasa (9/9) malam. Kedua wanita yang bersama keluarganya meninggalkan rumah kontrakan mereka di Taman Harapan Baru, Bekasi, sejak Sari melarikan diri, dijemput polisi dari rumah salah satu keluarganya di Jalan Karet Tengsin, Jakarta Selatan.

Sampai hari Rabu kemarin, Kepala Polres Bekasi Komisaris Besar Bachtiar Hasanudin Tambunan belum bersedia memberi keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu.

“Tunggu nanti saja. Pokoknya, mereka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi, katanya, hanya menangkap Chandriga dan Nita karena hanya dua orang itulah yang selalu disebut-sebut Sari sering menganiaya dirinya. Sedangkan majikan pria Sundram diakui Sari tidak mengetahui penganiayaan itu.

Menurut Tambunan, Chandriga dan Nita yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka itu diduga melakukan penganiayaan berat dan bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

Menurut dia, penangkapan terhadap Chandriga dan Nita justru berkat bantuan Sari. Sebab, kunci utama penyidikan kasus penganiayaan berat itu memang terletak pada korban sendiri.

“Dia yang tahu di mana tempat-tempat yang mungkin ditinggali majikannya. Sehingga, polisi bisa menangkap dan menahan tersangka,” katanya.

Sari pula yang menunjukkan di mana letak barang-barang bukti yang digunakan untuk menganiaya dirinya. Antara lain setrikaan, palu, dan panci.

Berkat bantuan Sari juga, polisi menemukan kabel parabola yang digunakan Sari untuk turun dari genteng kamar mandi di lantai dua rumah majikannya pada hari Kamis (4/9) lalu.

Mengenai pengambilan paksa Sari dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, tempat Sari dirawat selama dua hari, atas bantuan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, Tambunan menolak jika upaya itu dikatakan sebagai pengambilan paksa. “Sari (justru) diperlukan untuk segera mengungkap kasus ini. Lagipula, pihak RS Mitra Keluarga sudah menyatakan korban sehat,” katanya

Mengenai hasil visum dari Rumah Sakit Umum Bekasi, Tambunan membenarkan adanya luka-luka yang diderita gadis asal Pandeglang, Banten, itu. Seperti luka di kepala yang sudah mengering dan di punggung akibat benda tajam, luka di telapak tangan akibat tergores, dan luka di perut bekas goresan senjata tajam.

Sari yang kini ditangani polisi wanita di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Metro Bekasi itu kemarin dalam keadaan sehat, meskipun terlihat masih lemah dan bingung. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialaminya kepada polisi dan berharap untuk dapat segera pulang ke rumah orangtua angkatnya di Kampung Labuhan, Pandeglang, Banten.

ANALISIS KASUS

Pelaku penganiayaan :

  1. Chandriga (48)
  2. Nita (57)

Korban :

Sari (18)

Tempat kejadian :

Taman Harapan Baru, Bekasi

Hasil visum :

  1. Luka di kepala yang sudah mengering dan di punggung akibat benda tajam
  2. luka di telapak tangan akibat tergores
  3. dan luka di perut bekas goresan senjata tajam

Barang bukti :

  1. Setrikaan
  2. Palu
  3. panci

Menurut Komisaris Besar Bachtiar Hasanudin Tambunan, Kepala Polres Bekasi, Chandriga dan Nita yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka itu diduga melakukan penganiayaan berat dan bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

Pasal tersebut isinya :

  1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
  2. Jika perbuatab itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
  3. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tuju tahun
  4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehaatan orang dengan sengaja
  5. Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dapt dipidana.

HUKUM PIDANA : Kasus Pencurian Kian Meresahkan

Kuningan, Jawa – Barat

Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh komplotan, belakangan kerap mengejutkan dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan. Aksi kejahatan yang muncul tersebut, diwarnai dengan pembobolan rumah warga, pertokoan, dan sekolah. Dalam aksinya, para pelaku yang diduga terdiri dari kelompok berbeda itu, selain mencari sasaran kendaraan bermotor, juga barang elektronik dan lainnya.

Menurut informasi yang diperoleh “PR”, Sabtu (23/4), aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh sebuah komplotan, kembali terjadi pada Jumat (22/4) dini hari, dengan sasaran SMAN I Ciawigebang. Dalam aksi tersebut, pelaku yang diduga menggunakan kendaraan roda empat, berhasil menggasak 20 unit komputer yang biasa digunakan praktik siswa.

Sehari sebelumnya, dua kasus pencurian kendaraan bermotor, terdiri mobil Kijang dan sepeda motor Karisma, juga terjadi di dua tempat berbeda. Pada kejadian Kamis (21/4), mobil Toyota Kijang Super warna biru Nopol B 2589 UU milik H. Amini, raib disikat maling saat diparkir di halaman rumahnya di daerah Cirendang. Sedangkan sepeda motor Karisma Nopol E 4685 YF, milik seorang guru SMPN 3 Gunungkarung Luragung, lenyap saat diparkir di pelataran sekolah tersebut.

Jajaran Polres Kuningan sendiri, dibuat sibuk dengan banyaknya aksi-aksi kejahatan. Pasalnya, dalam dua bulan terakhir, sejumlah mobil dan sepeda motor dikabarkan hilang dicuri dari garasi atau tempat parkirnya. Para pelaku kejahatan, juga mengincar pertokoan, dan sedikitnya terdapat tiga toko yang turut menjadi sasaran aksi kejahatan. Termasuk di antaranya pembobolan Yogya Dept. Store. Namun, dua dari tiga pelaku di Yogya Dept. Store sudah berhasil diungkap dan diringkus polisi.

“Kita sedang terus berupaya mengungkap setiap aksi kejahatan yang muncul. Untuk itu, kami sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kejahatan tersebut. Khusus untuk pelaku yang membobol Yogya Dept. Store sudah kita tangkap, begitu pula salah seorang pelaku pencurian sepeda motor,” tutur Kapolres Kuningan, AKBP. Drs. Suharno, melalui Kasatreskrim AKP I Putu Junitra.

Pada kejadian terakhir di SMUN I Ciawigebang, para pelaku menggasak seluruh komputer yang berada di ruang laboratorium sekolah tersebut. Para pelakunya diduga sedikitnya terdiri 2 orang itu, masuk dengan jalan mendongkel jendela dan teralis ruang laboratorium. (A-98)***

ANALISIS KASUS

Kasus – kasus pencurian di Kuningan :

  • 20 unit komputer raib digasak pencuri di SMAN I Ciawigebang.
  • Mobil Toyota Kijang Super warna biru Nopol B 2589 UU milik H. Amini, raib disikat maling saat diparkir di halaman rumahnya di daerah Cirendang.
  • Sepeda motor Karisma Nopol E 4685 YF, milik seorang guru SMPN 3 Gunungkarung Luragung, lenyap saat diparkir di pelataran sekolah tersebut.
  • Pembobolan Yogya Dept. Store

Diduga pelaku pencurian lebih dari satu orang yang menggunakan kendaraan bermotor. Pencuri juga duduga sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian dilihat dari kelihaian dalam menutupi tindakannya tersebut.

Pelaku pencurian ini apabila tertangkap dapat dikenakan pasal 362 KUHP yang mengatakan barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Berhubung kasus – kasus diatas kurang rinci seperti  latar belakang kasus, pelaku, korban tidak dijelaskan secara rinci maka penjatuhan pidananya tidak dapat saya jelaskan panjang lebar tetapi yang jelas kasus ini hanya diatur dalam pasal 362 – 367 KUHP yaitu tentang pencurian.

HUKUM PIDANA : Kasus Pemerkosaan Anisa Terinspirasi Pornografi

Jakarta, Kompas – Pemerintah ditekan untuk memerangi secara besar-besaran pornografi yang kini sedang marak. Terlebih setelah kasus pemerkosaan gadis cilik Anisa Aprianti (6).

Demikian diungkapkan sosiolog Paulus Wirutomo dan kriminolog Ronny Rachman Nitibaskara dari Universitas Indonesia (UI), hari Minggu (17/4).,Setelah diperkosa korban dibakar hingga tewas oleh tersangka dua bocah laki-laki, Zaenal Abidin bin Usman (14) dan Hamdan bin Rasidi (14). Jumat pekan lalu di Sukabumi.

“Untuk langkah ke depan, pemerintah perlu memulai kebijakan pembatasan tempat penjualan media-media pornografi untuk konsumen tertentu. Paling tidak, harganya harus mahal, meskipun langkah ini juga menyalahi peraturan kita,” kata Paulus.

Langkah itu diusulkan Paulus, karena saat ini penyebaran media pornografi, seperti keping VCD dengan harga murah tak terbendung lagi. Bahkan, penjualannya mirip berdagang rokok di pinggir jalan.

Selanjutnya, pemerintah perlu menempuh penghentian peredaran media pornografi dengan menghukum para pengganda dan penjual murah keping-keping VCD porno murah.

“Sampai sekarang pemerintah belum memiliki konsep yang menyeluruh untuk memerangi pornografi,” kata Paulus.

Secara terpisah, dalam kajian kriminologi, Ronny menekankan, perbuatan dua bocah laki-laki di bawah umur yang memerkosa kemudian membakar korban yang juga di bawah umur, tidak tergolong sebagai penyimpangan seksual atau psikopat. Tetapi, itu kejahatan yang tergolong atas pengaruh media, seperti film-film pornografi yang pernah atau sering ditonton.

“Penyakit penyimpangan seksual dialami orang dewasa, seperti kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang sejenis maupun tidak. Psikopat, yang ditandai dengan tidak adanya penyesalan dan rasa bersalah, juga dialami orang dewasa,” kata Ronny.

Setelah Zaenal dan Hamdan memerkosa dan membakar Anisa, memang dimungkinkan pada diri kedua anak tersebut tidak muncul rasa penyesalan dan rasa bersalah. Ronny mengindikasikan, hal-hal itu muncul dari pengaruh media yang membuat mereka tidak dapat membedakan hal baik atau tidak, benar atau tidak.

“Pemberantasan pornografi memang sulit, tetapi harus diperangi,” kata Ronny.(NAW)

ANALISA KASUS

Pelaku tindak pidana :

  1. Zaenal Abidin bin Usman (14)
  2. Hamdan bin Rasidi (14)

Korban :

Anisa Aprianti (6)

Kasus :

Pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan.

Korban yang masih berumur 14 tahun dibakar hingga tewas setelah diperkosa oleh dua bocah laki-laki di bawah umur.

Modus operandi & komentar :

Diduga kasus ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan pelaku yang sering menonton video porno atau media pornogarafi lainnya.

Secara terpisah, dalam kajian kriminologi, Ronny seorang kriminolog UI menekankan, perbuatan dua bocah laki-laki di bawah umur yang memerkosa kemudian membakar korban yang juga di bawah umur, tidak tergolong sebagai penyimpangan seksual atau psikopat. Tetapi, itu kejahatan yang tergolong atas pengaruh media, seperti film-film pornografi yang pernah atau sering ditonton.

Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti mudahnya media pornogarafi itu didapat dan juga peran orang tua yang kurang maksimal dalam mendidik anak dalam hal ini.

Saya juga sependapat dalam hal ini dengan sosiolog Paulus Wirutomo yang mengatakan, “Sampai sekarang pemerintah belum memiliki konsep yang menyeluruh untuk memerangi pornografi”. Pemberantasan pornografi memang sulit, tetapi harus diperangi. Salah satunya dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan, seminar, memberantas dan menghukum para pengganda dan penjual murah keping-keping VCD porno murah.

Menurut saya, kasus seperti ini dapat dikenakan pasal 287 (1) KUHP dan pasal 288 (3) KUHP yang menyebutkan bahwa barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, padahal diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup lima belas tahun atau, kalau tidak terang umurnya, bahwa perempuan itu belum pantas unutk dikawini, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Dan jika perbuatan itu berakibat matinya perempuan itu, dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

HUKUM PIDANA : ANALISA KASUS PRAPERADILAN TERHADAP SAH TIDAKNYA PENAHANAN TERHADAP AL USTADZ ABU BAKAR BA’ASYIR

  1. KASUS POSISI

Pembahasan tentang praperadilan terhadap sah tidaknya penahanan ini didasarkan pada praperadilan yang dimohonkan oleh Al Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kasus ini bermula ketika Kepolisian Republik Indonesia selaku penyidik menerima cukup informasi dan bukti awal untuk menentukan bahwa Ba’asyir menjadi tersangka atas keterlibatan pada peristiwa pengeboman, rencana pembunuhan Presiden Megawati dan masalah keimgrasian, yaitu informasi dari beberapa saksi termasuk keterangan yang didapatkan dari Amerika Serikat (AS), yakni keterkaitan antara Ba’asyir dengan Umar Al-Farouq.

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2002 sekitar jam 20.00, Ba’asyir menerima surat panggilan No. Pol: S. Pgl/1057/X/2002/Pidum tanggal 17 Oktober 2002 dari Kepolisian Republik Indonesia untuk hadir dan didengar keterangannya sebagai tersangka pada hari Sabtu, 19 Oktober 2002, di Jakarta. Namun Ba’asyir tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian tersebut karena tiba-tiba saja pada tanggal 18 Oktober 2002, Ba’asyir terserang sesak nafas sampai tidak sadarkan diri yang membuatnya harus menjalani rawat inap di rumah sakit PKU Muhammadiyah, Solo.

Ketidak hadiran Ba’asyir ke Jakarta untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, membuat penyidik pada tanggal 19 Oktober 2002 mengeluarkan surat perintah penangkapan atas diri Ba’asyir No. Pol: SP. Kap/95/X/2002/Pidum dengan dasar penangkapan antara lain Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 Pasal 48 dan Pasal 58 yang berkaitan dengan keimigrasian, yaitu Ba’asyir pergi dan kembali tanpa dokumen yang sah, Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu rencana hendak membunuh Presiden Megawati dan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1), yakni Ba’asyir dianggap mengetahui beberapa kasus peledakan Bom. Alasan Penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan karena Ba’syir dinilai tidak kooperatif, sebelumnya ia telah dipanggil, tetapi tidak datang dan sekarang ia tidak hadir kembali dengan menyatakan dirinya sakit. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2002, surat penangkapan tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penahanan terhadap diri Ba’asyir No. Pol: SP. Han/22/X/2002.

Kondisi kesehatan Ba’asyir yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah, Solo menyebabkan tidak dimungkinkanya untuk dilakukan penahanan, maka Kepolisian RI pada tanggal 20 Oktober 2002 melakukan penangguhan penahanan dengan mengeluarkan Surat Perintah Pembantaran No. Pol: Sp. Han/22. a/X/2002.

Ba’asyir yang diwakili oleh Tim Penasihat hukumnya yaitu Mahendratta dkk merasa keberatan dengan segala tindakan dan sangkaan Kepolisian RI yang dibebankan terhadap dirinya. Belum lagi Ba’asyir beranggapan bahwa Kepolisian RI yang seharusnya mengayomi kepentingan warga masyarakat dan warga negara Indonesia, malah memojokkan dirinya. Tim Penasihat Hukum Ba’asyir berpendapat bahwa penangkapan, penahanan dan pembantaran yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian RI atas diri Ba’asyir tidak sah, karena tidak dilandasi oleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak sesuai dengan syarat-syarat lain untuk melakukan penahanan dalam KUHAP.

Atas keberatan Tim Penasihat Hukum Ba’asyir terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian RI, pada tanggal 28 Oktober 2002 Tim Penasihat Hukum Ba’asyir mengajukan permohonan Praperadilan dengan nomor registrasi 27/ Pid/Prap/2002/PNJS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berisi permohonan untuk menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan atas diri Abu Bakar Ba’asyir sebagai Pemohon yang dilakukan oleh Pemerintah RI cq Kepala Polri cq Korps Reserse Polri cq Direktorat Pidana Umum sebagai termohon.

  1. Analisa Kasus

Praperadilan adalah hak seorang tersangka untuk menuntut dinyatakan bahwa suatu upaya paksa yang sedang atau telah dijalankan kepada dirinya tidak sesuai dengan hukum. Pada Pasal 77 KUHAP telah diatur secara limitatif tentang hal yang termasuk dalam kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan memutus, yaitu:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian atau rehablitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Mengenai hal yang termasuk dalam kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan memutus, bahwa yang termasuk dalam kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan memutus adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur secara limitatif dalam Pasal 77 KUHAP, walaupun ada juga yang berpendapat tentang apa yang dapat diajukan ke praperadilan bukan hanya sebatas yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja tapi juga dengan melihat Pasal 95 dan 97 KUHAP tentang tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi, Praperadilan tidak hanya untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan/atau rehablitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan saja, tapi juga Praperadilan dapat dimohonkan untuk memeriksa dan memutus permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi atas tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya.

Pada kasus, Tim Penasihat Hukum Ba’asyir mengajukan permohonan Praperadilan pada tahap penyidikan, maka sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, yang termasuk kewenangan praperadilan untuk memeriksa dan memutus pada tahap ini adalah:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan.
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan diatas, maka permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Ba’asyir sesuai dengan wewenang Praperadilan untuk mengadili dan memutus.

Permohonan Praperadilan mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan diajukan karena penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian RI terhadap Ba’asyir tidak dilandasi oleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP. Sedangkan menurut pendapat Penyidik penangkapan yang mereka lakukan atas diri Ba’asyir telah dilandasi dengan bukti-bukti yang cukup yaitu Laporan Polisi ditambah dengan dua alat bukti lainnya.

Dalam Pasal 1 butir (20) KUHAP dijelaskan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan atau peradilan dalam hal serta menuntut cara yang diatur menurut undang-undang ini. Pasal 17 KUHAP menerangkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup diterangkan dalam penjelasan Pasal 17, yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka. Adanya pasal ini maka menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana.

Berdasarkan yurisprudensi tetap didalam putusan-putusan Praperadilan, untuk menetukan bukti permulaan yang cukup dipergunakan ukuran yuridis Pasal 183 jo Pasal 184 jo Pasal 185 KUHAP. Sehingga bukti yang mendasari suatu penangkapan sekurang-kurangnya adalah dua alat bukti yang sah, yang termasuk alat bukti yang sah ialah; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Bukti permulaan yang disampaikan oleh Penyidik berupa keterangan atas nama seorang laki-laki yang bernama Omar Al-Faroug tidak dapat dipergunakan sebagai bukti permulaan karena keterangan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan polisi di Amerika atau ditempat lain diluar Indonesia. Kalau Penyidik hendak mengajukan keterangan tersebut sebagai bukti permulaan untuk melakukan penangkapan terhadap Ba’asyir maka seharusnya Omar Al-Faroug dihadirkan dan diperiksa oleh Kepolisian RI di Indonesia.

Pengertian penahanan menurut Pasal 1 butir (21) jo Pasal 20 KUHAP, ialah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal ini serta menurut cara yang diatur menurut undang-undang ini. Apabila kita melihat dari syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, maka syarat penahanan yang harus dipenuhi agar suatu penahanan sah, dapat terbagi menjadi:

  1. Syarat subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP)

Dimana tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

  1. Syarat obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP)

Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP.

Bahwa suatu pertimbangan subyektif tidak boleh melanggar suatu fakta obyektif ataupun rasa keadilan dalam masyarakat, bilamana hal tersebut dibiarkan maka tidak akan ada bedanya antara pertimbangan subyektif menurut hukum dengan tindakan kesewenang-wenangan. Alasan Kepolisian RI bahwa penahanan dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana harus dibuktikan terlebih dahulu.

Dalam kaitannya dengan dugaan Ba’asyir telah melakukan tindak pidana Imigrasi dan keterlibatan Ba’asyir pada peristiwa pengeboman-pengobaman yang terjadi di Indonesia, penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian RI tidak memenuhi dan tidak berdasar pada syarat subyektif dari penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1), yaitu:

  1. Adanya dugaan keras bahwa tersangka Ba’asyir diduga terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Karena penahanan terhadap Ba’asyir didasarkan pada keterangan saksi atas nama seorang laki-laki yang mengaku bernama Omar Al-Faroug. Sedangkan menurut yurisprudensi tetap didalam putusan-putusan Praperadilan sudah diakui untuk menetukan bukti permulaan yang cukup dipergunakan Pasal 184 jo Pasal 185 KUHAP.
  2. Ba’asyir dalam keadaan terbaring sakit dirawat inap di rumah sakit PKU Muhammadiyah, Solo. Merupakan suatu hal yang telah diketahui umum, seseorang yang terbaring dirumah sakit jelas-jelas tidak mampu melakukan tindakan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Tetapi jika kita melihat pada syarat obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP), tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian RI selaku penyidik terhadap Ba’asyir telah sesuai, karena Ba’asyir disangka telah diduga keras melakukan perbuatan pidana, antara lain:

  1. Tindak Pidana Imigrasi (Pasal 48 dan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 1992)

Pasal 48:

“Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Pasal 58:

“Orang asing yang berada diluar wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau di deportasi dan berada kembali dalam wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 30. 000. 0000,- (tiga puluh juta rupiah)”.

  1. Pasal 104 KUHP

“Makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun”.

Demikianlah analisa kasus praperadilan terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Ba’asyir. Pada saat praperadilan yang dimohonkan oleh Ba’asyir ini belum mancapai pada tahap putusan, baru sampai pada tahap replik pemohon atas jawaban termohon. Diharapkan Hakim tunggal Tjaroko Imam W yang menangani kasus ini dapat memberikan putusan Praperadilan dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dan tidak terbawa pada suasana politik yang terjadi.

Bahwa memang penangkapan dan penahanan Ba’asyir tidak terlepas dari permasalahan politik Indonesia yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat, diharapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat bersikap tegas dan jangan mau didikte oleh negara asing dalam hal penyelidikan terhadap Ba’asyir ini. Jika memang ternyata hasil penyidikan mengarah pada Ba’asyir maka lakukanlah proses penangkapan, penahanan dan proses hukum selanjutnya dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHAP secara baik dan benar. Sehingga proses hukum dan keadilan dapat terwujud.

ANALISA SURAT DAKWAAN

 

SURAT DAKWAAN NO.REG.PKR : PDM-554/Malang/Ep.1/11/2003 hahus memenuhi syarat-syarat surat dakwaan pada pasal 143 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :

  1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal agama dan pekerjaan tersangka.
  2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Dalam surat dakwaan terdakwa IIN SUSILOWATI jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat surat dakwaan pada ps. 143 (2).

Surat dakwaan yang telah di buat oleh jaksa penuntut umum dengan terdakwa IIN SUSILOWATI adalah surat dakwaan alternatif model kedua, yakni uraiannya dibuat secara terpisah dengan menyebut pasal dakwaan sendiri-sendiri, dan menggunakan perkataan ATAU.

Dibuat secara terpisah karena dalam surat dakwaan tersebut terdapat dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, menyebutkan pasal dakwaan sendiri-sendiri karena dalam surat dakwaan tersebut perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan pertama telah diatur dan diancam pidana Pasal 342 KUHP tentang “pembunuhan anak dengan direncanakan terlebih dahulu”.. Selanjutnya sebagaimana dakwaan kedua telah diatur dan diancam pidana Pasal 341 KUHP “tentang makar mati anak” atau “membunuh biasa anak”

Indicator dibuatnya surat dakwaan alternatif tersebut adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua atau lebih tindak pidana yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan, yang bobot kemungkinan terjadinya dinilai sama besar dan bias juga bobot kemungkinan terjadinya salah satu tindak pidana tidak sama besar.

Jika diperhatikan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa IIN SUSILOWATI yang dibuat oleh jaksa penuntut umum telah ada kekeliruan dalam menguraikan unsur-unsur p[asal dakwaan, dimana bahwa uraian pada dakwaan kesatu seharusnya tidak sama dengan uraian pada dakwaan kedua. Oleh karena unsur-unsur pasal dakwaan kesatu “makar mati anak” dengan dakwaan kedua “pembunuhan anak dengan direncanakan terlebih dahulu” mempunyai unsur-unsur yang berlainan.

Kelebihan dakwaan alaternatif yang telah digunaka oleh jaksa penuntut umum antara lain ;

  1. baik bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam hal pembahasan dan pembuktiannya lebih ekonomis.
  2. JPU dan hakim bebas memilih salah satu dakwaan untuk dibahas dan dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti tanpa harus membahas dan memperhatikan dakwaan yang menjadi alternatif lainnya.
  3. kemungkinan bebasnya terdakwa akibat kesalahan memburat surat dakwaan diperkecil atau dapat ditiadakan
  4. dapat menghilangkan keraguan akan kegagalan penuntutan terhadap terdakwa ke siding pengadilan. Dapat menimbulakan kepercayaan diri bagi jaksa penuntut umum
  5. dapat digunakan dalam hal kasus yang ada fakta-fakta hukum yang belum jelas atau belum didapatkan, dengan harapan akan ditemukan dalam pembuktian disidang pengadilan nantinya.

ANALISA SURAT TUNTUTAN

 

Penuntutan adalah tidakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. (Pasal 1 butir 7 KUHAP).

Mengenai kebijakan penuntut, penuntut umumlah yang menentukan suatu perkara hasil penyidikan apakah sudah lengkap ataukah tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diadili. Di dalam penyidikan fakta-fakta yang terungkap antara lain ;

  1. keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan (Pasal 185 KUHAP). Yang memberikan keterangan saksi dalam kasus tersebut antara lain ;
  2. Yuliatiningsih
  3. Juwita Heni Gende Saputra
  4. Diana Maturan
  5. Nerywati
  6. Eka rahmawati
  7. Retno Wiji Astuti
  8. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 KUHAP). Yang memberikan keterangan ini adalah tardakwa yang bernama Iin Susilowati.
  9. alat bukti yang sah selanjutnya adalah surat :Visum et repertum No. Reg. 03.390/IX tanggal 25 september 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.H.M.Soedjtamiko, Dokter spesialis forensic RSU Dr. Saiful Anwar Malang.
  10. alat bukti yang terakhir dalam kasus tersebut yakni alat bukti petunjuk yang merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antar yang satu dengan yang lain, maupun dengan dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 ayat 1 KUHAP).

Setelah hakim memandang pemeriksaan sidang sudah selesai, maka ia mempersilahkan penuntut umum membacakan tuntutannya (requisitoir). Sebagaimana menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : terdakwa IIN SUSILOWATI bersalah melakukan tindak pidana Membunuh Anak Kandung yang baru dilahirkan, sebagaimana diatur dalam pasal 341 KUHP, dalam surat dakwaan kedua “salah satu tuntutan JPU”.

ANALISA PUTUSAN

 

Jika acara tersebut selesai, hakim ketua siding menyatakan bahwa pemeriksaan dinyuatakan ditutup.putusan pengadilan negeri dapat dinyatakan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukankepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum (Pasal 182 ayat 8).

Keputusan hakim pada terdakwa IIN SUSILOWATI merupakan keputusan pemidanaan atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib. Surat putusan pemidanaan IIN SUSILOWATI harus memuat yang ada dalam pasal 197 KUHAP, antara lain ;

  1. kepala putusan sudah termuat yang berbunyi “DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
  2. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal agama, dan pekerjaan terdakwa.kesemuanya itu tertulis dalam putusan antara lain;

Nama                                  : Iin Susilowati

Tempat lahir atau umur       : Lumajang/21 tahun

Jenis kelamin                      : perempuan

Kebangsaan                        : Indonesia

Tempat tinggal                    : Perum Bukit Cemara Tujuh

Blok I Kav. 13 Kel. Tlogomas

Agama                                : Islam

Pekerjaan                            : Mahasiswi

Terdakwa ditahan sejak      : 11 September 2003

  1. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat Dalam putusan tertulis bahwa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti didakwakan pada dakwaan : Jaksa Penuntut Umum ( Lilia Marini, SH.)
  2. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Penerapan ayat ini dimulai dari kalimat “telah mendengar pembelaan terdakwa/penasihat hukum terdakwa yang pada pokknya memohon keringanan hukum……………………………ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam bagian keempat dari KUHP”.
  3. tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat
  4. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan yakni “pasal 22 ayat 4 KUHAP” atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan yakni “Pasal 341 KUHP”, disertai keadaan yang memberatkan yakni “ perbuatan terdakwa telah menyebakan anaknya meninggal dunia” dan meringankan terdakwa yakni “terdakwa mengaku terus terang, sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya”.
  5. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara oleh hakim tunggal. “Pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2004 diadakan rapat permusyawaratan majelis hakim”.
  6. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan delik disertai dengan kwalifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
  7. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti. “Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa untuk membayar sebesar Rp. 1.000,-”
  8. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
  9. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. “Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
  10. Hari dan tanggal putusan yakni pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2004, nama penuntut umum yakni Lilia Marini, SH. nama hakim yang memutus yakni A. Ratu Tanahboleng, SH, hakim-hakim anggota : Mustari, SH dan Wedhayanti, SH . dan nama panitera yakni Udin Wahyudin.

Kemudian surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan (Pasal 200 KUHAP).