Broadcast Harga Tilang dan Model Penindakan baru

Tak sengaja, saya mendapatkan sebuah broadcast tentang BIAYA tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK Rp.500,000
2. Tdk bawa SIM Rp.250,000
3. Tdk pakai Helm Rp.250,000
4. Penumpang tdk Helm Rp.250,000
5. Tdk pake sabuk Rp.250,000
6. Melanggar lampu lalin
   – Mobil Rp.250,000
    – Motor Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp.500,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250,000
9. Perlengkapan mobil Rp.250,000
10. Melanggar TNBK Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp.750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp.250,000
– Mobil Rp.250,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp.500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
 [?] 🚷 🚸 [?][?][?]🚦[?][?][?][?]
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, ” JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN. Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp.10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”..
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN /KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Bermula dari broadcast ini maka saya mencoba membuat sedikit bagian dari model legal opinion dari kasus diatas.
  • Setiap tindakan polisi khususnya (Polantas), dasar atas tindakannya yakni undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
  • penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
    1. Penindakan bergerak / Huntingyaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
    2. Penindakan di tempat / stationeryaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
  • Berdasarkan poin 1, maka jelas setiap kebijakan hukumpun haruslah berdasarkan pada regulasi terkait. Lebih jelasnya, dalam telaah konsep lex posteriori derogat legi priori ( hukum baru menggantikan hukum yang lama) maka, seharusnya kebijakan penilangan dan teknis pelaksanaannya haruslah sesua dengan regulasi. Setelah saya cari, undang-undangnya kah yang diperbaharui, atau ada peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum baru kah atas kasus diatas, namun saya tak menemukan dasar atas tindakan dan denda tersebut secara formal.
  • Dalam hal jumlah denda, Undang-Undang 22 Tahun 2009 menjabarkan sebagai berikut :Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
  • Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
  • Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
    1. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
  1. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
  2. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Pasal 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
  3. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
  4. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
  5. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Pasal 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
  6. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
  7. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
  8. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm, Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
  9. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
  10. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Pasal 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
  11. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
  12. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
  13. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Pasal 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Pasal 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
  14. Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Pasal 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
  15. Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
  16. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
  17. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
  18. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
  • Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
  • Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
  • Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;
  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
  • Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
  • Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
  • Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut

pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih :Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000; Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000; Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000; Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000; Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
  • Emisi Gas Buang ;
  • Kebisingan suara
  • Efisiensi sistem rem utama;
  • Efisiensi system rem parkir;
  • Kincup Roda Depan;
  • Suara Klakson;
  • Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  • Radius putar;
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;

Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang

Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Pasal 308 hrf (b) jo pasal 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

  • Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
  • Pengemudi Angkutan Barang
    • Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
    • Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
    • Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Pasal (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
    • Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
  1. Pengemudi Angkutan Umum Barang
  2. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
  3. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
  4. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
  5. Pengendara Sepeda Motor
    • lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Pasal 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
    • Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Pasal.106 ayat (8) 250.000
    • Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8) 250.000
    • MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Pasal 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
    • Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
    • Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
      1. Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
      2. Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
      3. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
      4. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
      5. kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

XII. Balapan liar di Jalanan

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

  1. Berdasarkan atas Undang-undang yang tersebutkan dalam poin 4 diatas, maka sebenarnya denda yang dicantumkan dalam broadcast kasus diatas merupakan denda maksimal. Kevaliditasan antara harga denda yang tercantum dalam broadcast, bisa dicocokan dengan UU LLAJ pada poin 4.
  2. Poin unik dalam broadcast tersebut ada di poin “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp.10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

Berdasarkan poin ini, saya coba jabarkan peraturan yang ada, yakni :

  1. Dalam regulasi berkaitan LLAJ serta peraturan teknisnya, saya tak menemukan adanya aturan tersebut.
  2. Lalu dari mana dasarnya?saya mencoba melihat dari sisi undang undang tindak pidana korupsi, maka terdapat 2 pasal yang berkaitan dengan delik tersebut. Yakni

Pasal 5 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sehingga jikalau berdasarkan UU TIPIKOR, maka broadcast itu punTak sesuai dengan regulasi pemerintah. Disisi lain, jikalau kita menggunakn UU TIPIKOR, maka ada proses yang berbeda dengan UU LLAJ.

Berdasarkan analisis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Penggunaan diksi dan denda yang terdapat di broadcast tersebut adalah TIDAK BENAR.
  2. Pondasi kewenangan polantas tetap bermuara pada UU LLAJ (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009) dan belum ada amandemen ataupun aturan penggantinya.
  3. Pada dasarnya, ketertiban pengendara adalah KEWAJIBAN setiap pengendara, namun dalam hal penindakan hukum, tetaplah harus berlandaskan atas aturan tertulis yang berlaku.

Leave a comment